Tugas 1 Softskill
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3
TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa
pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan dalam rangka
mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan
nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan
ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta
perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka
kebijakan moneter harus dititik beratkan pada upaya untuk memelihara stabilitas
nilai rupiah;
c. Bahwa
sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara
independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab atas kinerjanya
serta akuntabilitas publik yang transparan;
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, dipandang
perlu mengubah dan menyempurnakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A
ayat (1), Pasal 23D, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3843);
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG
BANK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut
:
“Pasal 4
1) Bank
Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
2) Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
3) Bank
Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.”
2. Ketentuan
Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 6
1) Modal
Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurangkurangnya Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun rupiah).
2) Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditambah sehingga menjadi paling
banyak 10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter, dengan dana
yang berasal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset.
3) Tata
cara penambahan modal dari Cadangan Umum atau dari hasil revaluasi aset
ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
3. Ketentuan
Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 7
1) Tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2) Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.”
4. Ketentuan
Pasal 10 ayat (1) huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 10
1) Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang :
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan
memperhatikan sasaran laju inflasi;
b. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan caracara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
1. Operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2. Penetapan
tingkat diskonto;
3. Penetapan
cadangan wajib minimum;
4. Pengaturan
kredit atau pembiayaan.
2) Cara-cara
pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilaksanakan juga berdasarkan Prinsip Syariah.
3) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Bank Indonesia.”
5. Ketentuan
Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga
keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 11
1) Bank
Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
2) Pelaksanaan
pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang
berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah
kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
3) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Bank Indonesia.
4) Dalam
hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan
berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank
Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi
beban Pemerintah.
5) Ketentuan
dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang
berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber
pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam
undang-undang tersendiri, yang ditetapkan selambatlambatnya akhir tahun 2004.”
6.
Penjelasan
Pasal 34 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, dan ketentuan
Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut :
“Pasal 34
1) Tugas
mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
2) Pembentukan
lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan
selambat-lambatnya 31 Desember 2010.”
7.
Penjelasan
Pasal 37 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
8.
Ketentuan
Pasal 38 ayat (2) diubah, dan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan
ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 38
1) Dewan
Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang ini.
2) Pembagian
tugas dan wewenang Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
3) Tata
tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Gubernur ditetapkan
dengan Peraturan Dewan Gubernur.
4) Kinerja
Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
9.
Ketentuan
Pasal 40 huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 40
Untuk dapat diangkat sebagai
anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
a. Warga
negara Indonesia;
b. memiliki
integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;
c. memiliki
keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.”
10. Ketentuan
Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 41
1) Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Calon
Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
3) Dalam
hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden
wajib mengajukan calon baru.
4) Dalam
hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib
mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk
jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat
Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di
dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
5) Anggota
Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
6) Penggantian
anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara
berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang.”
11. Ayat
(1) huruf c Pasal 47 dihapus, dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat
baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 47
1) Anggota
Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang :
a. Mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. Merangkap
jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan
tersebut;
c. Dihapus.
2) Dalam
hal Anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b, anggota Dewan Gubernur tersebut
wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
3) Dalam
hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersedia
mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti
dari jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
12. Ketentuan
Pasal 48 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat baru, yaitu ayat (2) dan ayat (3),
sehingga keseluruhan Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 48
1) Anggota
Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena
yang bersangkutan:
a. Mengundurkan
diri;
b. Terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan;
c. Tidak
dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. Dinyatakan
pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur;
e. Berhalangan
tetap.
2) Anggota
Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan d berhak didengar keterangannya.
3) Pemberhentian
anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.”
13. Ketentuan
Pasal 52 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 52
1) Bank
Indonesia bertindak sebagai pemegang kas Pemerintah.
2) Dalam
melaksanakan fungsi tersebut pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan bunga
atas saldo kas Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
14. Ketentuan
Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 54
1) Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan
dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
2) Bank
Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.”
15. Ketentuan
Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 55 berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 55
1) Dalam
hal Pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
2) Sebelum
menerbitkan surat utang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4) Bank
Indonesia dilarang membeli surat-surat utang Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali surat utang negara
berjangka pendek yang diperlukan oleh Bank Indonesia untuk operasi pengendalian
moneter.
5) Bank
Indonesia dapat membeli surat utang negara dalam rangka pemberian fasilitas
pembiayaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) di pasar
primer.”
16. Ketentuan
Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 58
1) Bank
Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah pada setiap awal tahun anggaran, yang memuat :
a. Pelaksanaan
tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya;
b. Rencana
kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan
wewenang Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan
laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.
2) Bank
Indonesia wajib menyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang
pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah.
3) Laporan
tahunan dan laporan triwulanan yang disampaikan oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan
Bank Indonesia.
4) Dalam
hal Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan penjelasan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam rangka
penilaian terhadap kinerja Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan
secara lisan dan/atau tertulis.
5) Laporan
tahunan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan
ringkasannya dalam Berita Negara.
6) Setiap
awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada
masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
a. Evaluasi
terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya;
b. Rencana
kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang
dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi
dan keuangan.”
17.
Di
antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 58A
yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 58A
1) Untuk
membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang
tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi dalam upaya meningkatkan
akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia.
2) Badan
Supervisi terdiri 5 (lima) orang anggota terdiri dari seorang Ketua merangkap
anggota, dan 4 (empat) orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
3) Keanggotaan
Badan Supervisi dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas, moralitas,
kemampuan/kapabilitas/keahlian, profesionalisme dan berpengalaman di bidang ekonomi,
keuangan, perbankan, atau hukum.
4) Seluruh
biaya Badan Supervisi dibebankan pada anggaran operasional Bank Indonesia.
5) Badan
Supervisi berkedudukan di Jakarta.
6) Badan
Supervisi menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
18.
Ketentuan
Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu
ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 60
1) Tahun
anggaran Bank Indonesia adalah tahun kalender.
2) Selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum dimulai tahun anggaran, Dewan Gubernur menetapkan
anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran untuk kegiatan
operasional dan anggaran untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta
pengaturan dan pengawasan perbankan.
3) Anggaran
kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi
pelaksanaan anggaran tahun berjalan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
dalam hal ini alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidanginya,
untuk mendapatkan persetujuan.
4) Anggaran
untuk kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan
perbankan, wajib dilaporkan secara khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
19.
Ketentuan
Pasal 62 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 62
1) Surplus
dari hasil kegiatan Bank Indonesia akan dibagi sebagai berikut:
a. 30%
(tiga puluh perseratus) untuk Cadangan Tujuan;
b. sisanya
dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi
10% (sepuluh perseratus) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2).
2) Dalam
hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang
mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), sebagian atau seluruh surplus
tahun berjalan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk
Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud.
3) Dalam
hal setelah dilakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlah modal
Bank Indonesia masih kurang dari Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah),
Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4) Sisa
surplus setelah dikurangi pembagian sebagaimana diatur pada ayat (1) diserahkan
kepada Pemerintah.”
20.
Ketentuan
Pasal 77 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 77 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 77
Dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Undang-undang ini, Bank
Indonesia wajib sudah melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau
badan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 64
ayat (1).”
21.
Di
antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 77 A
yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 77A
Ketentuan mengenai mata uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan
Pasal 23 Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku hingga diatur lebih lanjut dengan
undang-undang tersendiri.”
Pasal II
1. Sepanjang
Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) belum ditetapkan maka
pengaturan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (5) tersebut
dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
2. Nota
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemerintah
dan Bank Indonesia selambatlambatnya akhir Februari 2004.
3. Selama
penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum berakhir, Cadangan Tujuan
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
4. Sepanjang
belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank
Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini
surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 15 Januari 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 7.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Comments
Post a Comment