CONTOH MEDIASI YANG SUKSES DALAM KASUS KRIMINAL
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak
yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak.
Mediasi
disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem
sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak
yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan
kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian
mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai di mana para pihak
yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang
yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai
hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan
diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga
(mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu
mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan
diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
CONTOH MEDIASI YANG SUKSES DALAM KASUS KRIMINAL
Pada
dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada
jenis kasusnya. Ada dua jenis kasus sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu
kasus aduan dan kasus biasa. Dalam kasus biasa perkara tersebut dapat diproses
tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban
telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap
berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.
Berbeda
dengan kasus biasa, kasus aduan artinya kasus yang hanya bisa diproses apabila
ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Contoh kasus aduan misalnya
perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), perbuatan
tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), dan penggelapan/pencurian dalam kalangan
keluarga (Pasal 367 KUHP). Menurut Pasal 75 KUHP orang yang mengajukan
pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan
diajukan.
Dapat kita simpulkan bahwa kasus aduan lah yang dapat
di selesaikan (sukses) dalam cara mediasi maupun pidana. Di bawah ini adalah
contoh kasus tentang pencurian (kriminal) :
Contoh Kasus :
Kasus
Ny Minah, warga Desa Darma kradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa
Tengah adalah Nenek pencuri tiga biji
bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Purwokerto, menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan 30 hari.
Dirinya dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Putusan Majelis dalam
menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan penjara.
Majelis
Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 15 hari
dengan masa percobaan 30 hari. Meski dalam amar putusannya hakim majelis
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana pencurian. Namun hakim berpendapat bahwa perkara pencurian yang dilakukan oleh Ny Minah ini
karena terdorong oleh kemiskinan. Hal tersebut merupakan gejala yang tidak
diberdayakannya masyarakat setempat disekitar PR RSA IV sehingga menimbulkan
ketimpangan dan kecemburuan sosial.
Fenomena
kasus Minah ini menarik perhatian masyarakat, karena menyentuh inti
kemanusiaan, melukai keadilan rakyat. Seharusnya perkara ini tidak perlu
dimejahijaukan karena cukup dilakukan dengan musyawarah. Lagi pula tiga biji
benih kakao untuk ditanam kembali tidak sampai merugikan PT RSA. Apalagi Minah
telah lanjut usia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa.
Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi
perusahaan jumlah tersebut tak berarti.
Dapat
kita lihat bahwa mediasi untuk meringankan hukuman Ny Minah dari 5 tahun
penjara menjadi 15 hari dengan masa percobaan 30 hari. Seharusnya kasus seperti
ini tidak perlu sampai ke peradilan. Namun Hukum di Indonesia tetap berlaku.
SUMBER :
2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt503aef1a96fc6/kasus-pidana-dengan-cara-damai-kekeluargaan
Comments
Post a Comment