Tugas SoftSkill


Perbedaan Bisnis & Perusahaan


Bisnis merupakan organisasi yang bertujuan dan berupaya mencari laba dengan cara menjual barang atau menimagesawarkan jasa kepada para konsumen atau kegiatan berbisnis lainnya, yang berupaya memperoleh laba.

Secara historis kata bisnis bersasal dari bahasa Inggris Business, yaitu dari kata dasar Busy yang berarti Sibuk dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat yang sedang sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis perikanan.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.

Pengertian Bisnisn menurut para ahli :

1. Skinner (1992)
Pertukaran barang, jasa atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat .

2. Brown & Petrello (1976)
Business is an institution which produces goods and service demanded by people.
Yang berarti bisnis adalah sebuah lembaga yang menghasilkan jasa dan barang yang sedang diperlukan oleh masyarakat. Namun apabila kebutuhan keperluan masyarakat meningkat, maka dari lembaga bisnis akan meningkatkan produksinya untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat, sambil mendapatkan keuntungan.



Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Dibawah ini adalah pengertian perusahaan menurut para ahli :

> Molengraaffperusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

> Andasasmita, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu (pasti) mencapai atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka.

UU No.8 Tahun 1997, PASAL 1 (1), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.


Dibawah ini adalah bentuk badan usaha yang utama, antara lain :

1. Perusahaan Perseoragan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
    2. Persekutuan (Firma & CV), perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada di antara mereka.
    3. Perseroan Terbatas, yaitu badan hokum terpisah yang dibentuk berdasarkan hokum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham – saham.

          
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :

  • Perusahaan Jasa (Service Firm), yaitu perusahann yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya : Kantor Akuntan, Kantor Pengacara, Salon.
  • Perusahaan Dagang (Merchandising Firm), yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan pada barang tersebut. Contohnya : Dealer, Toserba, Toko Kelontong.
  • Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Firm), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya : Pabrik sepatu, Pabrik Roti.

Adapun Jenis – jenis perusahann sebagai berikut :

=> Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

1. Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
2. Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
3. Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
4. Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan.
5. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.

=> Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

1. Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
2. Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
3. Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.


Unsur – unsur perusahaan :


  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan






Comments

Popular posts from this blog

Tulisan 1

Siklus Hidup Produk Starbucks Coffee

ANALISA KRISIS EKONOMI TAHUN 1997-1998 DI INDONESIA