Tulisan 1



Perusahaan



Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Dibawah ini adalah pengertian perusahaan menurut para ahli :

> Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

> Andasasmita, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu (pasti) mencapai atau memperoleh (dengan susah payah) keuntungan bagi diri mereka.

UU No.8 Tahun 1997, PASAL 1 (1), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.


Dibawah ini adalah bentuk badan usaha yang utama, antara lain :

1. Perusahaan Perseoragan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
    2. Persekutuan (Firma & CV), perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada di antara mereka.
    3. Perseroan Terbatas, yaitu badan hokum terpisah yang dibentuk berdasarkan hokum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham – saham.

          
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :

  • Perusahaan Jasa (Service Firm), yaitu perusahann yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya : Kantor Akuntan, Kantor Pengacara, Salon.
  • Perusahaan Dagang (Merchandising Firm), yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan pada barang tersebut. Contohnya : Dealer, Toserba, Toko Kelontong.
  • Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Firm), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya : Pabrik sepatu, Pabrik Roti.

Adapun Jenis – jenis perusahann sebagai berikut :

=> Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

1. Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
2. Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
3. Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
4. Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan.
5. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.

=> Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

1. Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
2. Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
3. Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.


Unsur – unsur perusahaan :


  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan



Sumber :


Comments

Popular posts from this blog

Tulisan 1

Siklus Hidup Produk Starbucks Coffee

ANALISA KRISIS EKONOMI TAHUN 1997-1998 DI INDONESIA