KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat
bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai
lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha
tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas
pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang
relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah
berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat
dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD
untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
di identifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula
dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota
untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
- Pengertian Koperasi
- Prinsip Koperasi
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasasecara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
- Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsidan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi
dan kemampuan ekonomi yang kecilitu dihimpun
sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.
Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat
pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah
kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan
hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya
serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian
nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan
dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian
rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya
dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan
lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan
untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
- Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat
koperasi di bidang sosial.
-
Manfaat Koperasi
di Bidang Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yangdiperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasayang
ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.Hal ini
bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperi kemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota
berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
e) Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
-
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang
sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c) Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dansemangat kekeluargaan.
- Kegiatan Koperasi
- Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya.Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
- Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa bunga.
- Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
- Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa / Koperasi
Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barang konsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
KOPERASI
SIMPAN PINJAM MANDIRI
MITRA SOLUSI
- Sejarah Koperasi Mandiri Mitra Solusi
KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada
tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat
peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.
Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme
yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi
informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang
baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya
sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk
kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN
MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran
masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif
mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko
guru dan pilar perekonomian Nasional.
VISI : Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya.
MISI :
·
Memberikan Pelayanan
terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
·
Mewujudkan SDM yang
Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
·
Menjadi Mitra
bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk
anggotanya.
LEGALITAS KOSPIN MMS
Akta Pendirian
: Nomor 70, oleh Notaris Kota Bekasi H. Ade Ardiansyah.SH.Mkn
Badan Hukum : No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP : 66.054.847.0-407.000
Izin Usaha : No. 503.EK/14/KL.MM/XII/2013
TDP : 102626400273
Alamat Kantor : Rukan
Sinpasa Commercial Blok B No. 20 Summarecon Bekasi
Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara - Kota
Bekasi.
Telepon : 021 – 29572260
Fax : 021 – 29572770
Email : koperasimms@gmail.com
- Stuktur Koperasi
Susunan pengawas Koperasi KOSPIN MMS
·
Ketua : Nico Yandhi Putra
·
Anggota I : Mea Marlina Zulaika
·
Anggota II : Narny Syamsudin, SE
Susunan
pengurus Koperasi KOSPIN MMS
·
Ketua : Erwin
·
Sekertaris : Muhammad Panji Sutrisno
·
Bendahara : Farah Dewi Roeswandi
Tata kelola KOSPIN MMS
- Mandiri
Dikelola secara profesional dengan landasan UU Republik Indonesai Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
- Transparan
Keterbukaan pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
- · Akuntabilitas
Tata
laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai
dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
·
- Keadilan
Kesetaraan
memenuhi hak – hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
·
- Peduli
Berperan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya
memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek lingkungan dan sosial.
- Keunggulan Utama dalam Simpanan :
1. Dilindungi
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG
PERKOPERASIAN.
2. Dilindungi
oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3. Kegiatan
usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas
terkait.
4. Memiliki
aspek legal yang lengkap dan resmi.
5. Memiliki
gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6. Memiliki
perangkat organisasi yang lengkap.
7. Memiliki
karyawan Profesional yang didukung teknologi dan sistem informasi modern.
8. Memiliki penempatan
dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada Lembaga
PERBANKAN.
- Simpanan Berjangka (Deposito)
Simpanan
Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu
penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penempatan
bervariatif 3,6,12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan
sistem ARO (Automatic Roll Over).
Keunggulan Produk :
1. Jasa
Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 % pertahun.
2. Minimal
Penempatan hanya Rp 1.000.000,-.
3. Pecairan
simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
4. Simpanan
dapat dijadikan jaminan pinjaman.
5. Layanan
antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
6.
Bebas pajak
simpanan.* (syarat & ketentuan berlaku)
Bentuk Pelayanan
yang diberikan KOSPIN MMS untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota yang
disesuaikan dengan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :
- Pinjaman Modal Usaha
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk Modal Usaha agar usaha
dapat maju dan berkembang.
2. Pinjaman Mulltiguna
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan
multiguna yang bersifat konsumtif seperti : biaya pendidikan, renovasi rumah,
kesehatan, dll.
- Keunggulan Pinjaman
1. Sistem
pembayaran bisa Hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
2. Pelunasan
sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
3. Bisa
Pelunasan sebagian pinjaman.
4. Terima
jaminan kendaraan produksi lama.
5. Persyaratan
mudah dan proses cepat.
- Jaminan yang diterima :
1. BPKB
Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2. BPKB
Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3. Sertifikat
(SHM / HGB) Tanah dan bangunan rumah, ruko, apartemen.
Persyaratan dokumen Pinjaman :
·
FC Data pribadi.
·
FC Data pekerjaan /
Usaha.
·
FC Data jaminan.
KISAH NYATA.
ReplyDeleteAss.Saya IBU Yuni Sara.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Aki Sundoko,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Aki Sundoko alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Aki,mau seperti saya silahkan hub Aki Sundoko di nmr 0823-9350-0556 Aki Sundoko,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.KLIK DISINI
Disini terima pinjaman tanpa jaminan ga
ReplyDelete