KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI


Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada  tingkatan  ini  biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana  yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu di identifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
            Ketiga, koperasi  menjadi  organisasi  yang  dimiliki  oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.


  •               Pengertian Koperasi
                Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang  berusaha menggerakkan  potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

  •        Prinsip Koperasi
                 Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Per koperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. 
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasasecara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

  •              Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsidan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.

1.  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada  khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecilitu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2.  Turut serta secara aktif  dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan  ketahanan  perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan  yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang  dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.   Berusaha untuk  mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut  koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

  • Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

-           Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.

a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yangdiperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasayang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko.Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperi kemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

-          Manfaat Koperasi di Bidang Sosial

Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.

a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dansemangat kekeluargaan.

  •       Kegiatan Koperasi
                Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalahuntuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut.Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyaksekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasidan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnyamenjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah: 


  1. Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya.Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
  2. Simpan Pinjam Modal Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu, koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada mereka tanpa bunga.
  3. Jual Beli Produk Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.

  •           Jenis-jenis Koperasi 
  Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.


  1. Koperasi Simpan Pinjam
  2. Koperasi Konsumen
  3. Koperasi Produsen
  4. Koperasi Pemasaran

Koperasi Jasa / Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.


KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI

  • Sejarah Koperasi Mandiri Mitra Solusi

KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.
Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko guru dan pilar perekonomian Nasional.

VISI : Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya.

MISI :
·         Memberikan Pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
·         Mewujudkan SDM yang Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
·         Menjadi Mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk anggotanya.


LEGALITAS KOSPIN MMS

Akta Pendirian    :     Nomor 70, oleh Notaris Kota Bekasi H. Ade Ardiansyah.SH.Mkn
Badan Hukum     :     No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP                   :     66.054.847.0-407.000
Izin Usaha            :     No. 503.EK/14/KL.MM/XII/2013
TDP                      :     102626400273
Alamat Kantor    :      Rukan Sinpasa Commercial Blok B No. 20 Summarecon Bekasi
Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara - Kota Bekasi.
Telepon                :     021 – 29572260
Fax                       :     021 – 29572770
Email                   :      koperasimms@gmail.com
Website               :      www.kospinmms.com


  • Stuktur Koperasi



Susunan pengawas Koperasi KOSPIN MMS
·         Ketua              : Nico Yandhi Putra
·         Anggota I        : Mea Marlina Zulaika
·         Anggota II      : Narny Syamsudin, SE

Susunan pengurus Koperasi KOSPIN MMS
·         Ketua              : Erwin
·         Sekertaris        : Muhammad Panji Sutrisno
·         Bendahara       : Farah Dewi Roeswandi


Tata kelola KOSPIN MMS

  • Mandiri

       Dikelola secara profesional dengan landasan UU Republik Indonesai Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.


  • Transparan

        Keterbukaan pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.


  • ·         Akuntabilitas
     Tata laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
·        

  •       Keadilan
        Kesetaraan memenuhi hak – hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
·         

  •       Peduli
Berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek lingkungan dan sosial.



  •     Keunggulan Utama dalam Simpanan :

1. Dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.
2.  Dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3.      Kegiatan usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas terkait.
4.      Memiliki aspek legal yang lengkap dan resmi.
5.      Memiliki gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6.      Memiliki perangkat organisasi yang lengkap.
7.    Memiliki karyawan Profesional yang didukung teknologi dan sistem informasi modern.
8.  Memiliki penempatan dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada Lembaga PERBANKAN.


  •         Simpanan Berjangka (Deposito)
Simpanan Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penempatan bervariatif 3,6,12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).

Keunggulan Produk :
1.      Jasa Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 % pertahun.
2.      Minimal Penempatan hanya Rp 1.000.000,-.
3.      Pecairan simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
4.      Simpanan dapat dijadikan jaminan pinjaman.
5.      Layanan antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
6.      Bebas pajak simpanan.* (syarat & ketentuan berlaku)

Bentuk Pelayanan yang diberikan KOSPIN MMS untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota yang disesuaikan dengan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :


  1. Pinjaman Modal Usaha
Merupakan fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk Modal Usaha agar usaha dapat maju dan berkembang.

     2.  Pinjaman Mulltiguna
Merupakan fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan multiguna yang bersifat konsumtif seperti : biaya pendidikan, renovasi rumah, kesehatan, dll.



  •  Keunggulan Pinjaman
1.      Sistem pembayaran bisa Hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
2.      Pelunasan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
3.      Bisa Pelunasan sebagian pinjaman.
4.      Terima jaminan kendaraan produksi lama.
5.      Persyaratan mudah dan proses cepat.


  •        Jaminan yang diterima :
1.      BPKB Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2.      BPKB Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3.      Sertifikat (SHM / HGB) Tanah dan bangunan rumah, ruko, apartemen.



Persyaratan dokumen Pinjaman :
·         FC Data pribadi.
·         FC Data pekerjaan / Usaha.
·         FC Data jaminan.












Comments

  1. KISAH NYATA.
    Ass.Saya IBU Yuni Sara.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Aki Sundoko,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Aki Sundoko alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Aki,mau seperti saya silahkan hub Aki Sundoko di nmr 0823-9350-0556 Aki Sundoko,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.KLIK DISINI

    ReplyDelete
  2. Disini terima pinjaman tanpa jaminan ga

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tulisan 1

Siklus Hidup Produk Starbucks Coffee

ANALISA KRISIS EKONOMI TAHUN 1997-1998 DI INDONESIA