Tulisan (Kewiraswastaan, Wiraswasta, Kewiraswastawan dan Bentuk - Bentuk Badan Uasaha)
v Kewiraswastaan adalah suatu profesi yang timbul karena interaksi
antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dengan seni yang
hanya dapat diperoleh dari suatu
rangkaian kerja yang diberikan dalam praktik.
v Wiraswasta adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan
menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang
dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta mengambil tindakan yang
tepat, guna memastikan kesuksesan.
v Kewiraswastawan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk
memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk
diri sendiri atau pelayanan yang baik pada masyarakat, dengan selalu mencari
pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta menciptakan dan
menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih
efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreatifitas dan inovasi serta
kemampuan manajemen.
Unsur-unsur Penting
Wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu
salma lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
1. Unsur
pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya
unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
2. Unsur
keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata.
Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan
yang lebih tinggi.
3. Unsur
kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam
menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran
atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga
yang akan dialami.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di
Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam
jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak
usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha
yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja :
minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan
telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya
dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang. Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum
sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk
mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan
pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang
memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan
bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara.
Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya
sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari
keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang
diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu
bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari
keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit,
Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa
macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di
bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat
pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta
benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada
perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini
adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun
persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh
beberapa orang pula. Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya
menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama
dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari
beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya
akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua
orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang
usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar
keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan
– kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan
penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping
itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal
yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak
ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam
bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang
aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota
yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal
yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu
kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk –
bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih,
terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli
saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas
pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh
pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu
mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan
tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum
tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari
pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki
tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik
akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung
utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan
bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham
adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk
ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan
kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan
untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan.
Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan
Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Comments
Post a Comment