Posts

Showing posts from April, 2016

CONTOH HUKUM ADAT DI SUATU DAERAH DALAM NEGERI

                Sebelum saya Menjelaskan Contoh Hukum Adat di Suatau Daerah Dalam Negri, saya akan menjelakan apa itu hukum adat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Tiongkok.                 Sumbernya adalah peraturan - peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan - peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastic. Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: 1.        Hukum Adat mengenai tata negara 2.        Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan). 3.        Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana).                 Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck

Tugas Softskill

1.       Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ? Peran hukum dalam ekonomi adalah mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. 2.       Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman! Hukum harus diterapkan di daerah manapun tanpa terkecuali, termasuk di daerah pedalaman. Karena daerah pedalaman masih berada dalam suatu Negara, dimana negara tersebut pasti memiliki sebuah hukum. Apabila kita berbicara tentang masyarakat di daerah pedalaman atau yang biasa disebut Komunitas Adat Terpencil, mungkin ada beberapa daerah yang tidak sepenuhnya menerapkan Hukum Negara sebagai acuan kehidupan hukum mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan Hukum Adat untuk kehidupan mereka. Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah terpencil. 3.       Dapatka