CONTOH HUKUM ADAT DI SUATU DAERAH DALAM NEGERI
Sebelum saya Menjelaskan Contoh Hukum Adat di Suatau Daerah Dalam Negri, saya akan menjelakan apa itu hukum adat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan - peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan - peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastic. Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: 1. Hukum Adat mengenai tata negara 2. Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan). 3. Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana). Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck